Undang-undang Dosen? Peraturan Pemerintah tentang Dosen? yups. baik MajidWeb akan memberi penjelasan sedikit. iya sedikit.
Pengakuan Dosen sebagai pendidik profesional merupakan pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Pemberian Sertifikat Pendidik bagi Dosen dilakukan melalui Sertifikasi dengan mempertimbangkan penilaian portofolio pengalaman pendidikan dan penelitian serta kegiatan akademik atau profesional lain yang diperoleh selama bertugas. Hal ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa bagi Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, pemerolehan dan pendalaman ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dapat dilakukan melalui pengalaman langsung yang diinternalisasi dan dimaknai secara reflektif. Oleh karena itu, pengakuan atas pengalaman tersebut merupakan bagian integral dari proses pembentukan kompetensi
Dosen sebagai agen pembelajaran. Pengaturan lain tentang Dosen adalah Sertifikasi bagi Dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik tetapi menduduki jabatan struktural, ekuivalensi antara pengalaman mengajar dengan angka kredit kumulatif, serta pembatasan usia Dosen berdasarkan jabatan
fungsional. Pengaturan khusus ini dilandasi oleh pertimbangan untuk memotivasi dan menghargai dedikasi Dosen dalam melaksanakan tugas profesional sebagai pendidik dan ilmuan yang bermartabat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi serta kecenderungan masa datang perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen dengan lingkup pengaturan sebagai berikut:
- kualifikasi, kompetensi, dan Sertifikasi;
- hak, wajib kerja dan ikatan dinas;
- pengangkatan, penempatan, dan pemindahan;
- sanksi; dan
- peraturan peralihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar